Selasa, 20 Januari 2015

HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KEJAHATAN
           
            Hukuman mati adalah hukuman yang diberikan pada orang-orang yang berbuat kejahatan. macam-macam hukuman mati yaitu Tembak, gantung, sengatan listrik, suntik mati, rajam, dan memenggal kepala.
            Hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, karena penjara bagi pelaku kriminal hanya hukuman biasa. Bila hukuman ini diberlakukan maka banyak orang yang akan enggan melakukan tindakan kriminal. Hukuman ini bisa menurukan presentase tindakan kriminal tapi hukuman ini harus mengikuti prosedur terlebih dahulu.
            Pelaksanaan hukuman ini tidak bisa seenaknya diberlakukan karena semua ada prosedurnya dan kita lihat dia masuk dalam tindakan kriminal yang kecil atau tinggi. Kalau kriminal kecil cukup diberi sangsi sesuai undang-undang yang berlaku tapi kalau kriminal tinggi baru hukuman ini bisa diberlakukan.
            Seiring berjalannya waktu hukuman mati di beberapa negara telah dihapuskan karena hukuman ini dinilai kejam dan tidak berperikemanusiaan. Menurut masyarakat hukuman mati mengambil hak hidup setiap orang. Banyak hal yang dinilai tidak logis bila hukuman ini diberlakukan, karena setiap manusia mempunyai hak untuk hidup, bersosialisasi, dan bernafas.

            Ada negara yang masih menerapkan hukuman ini dan ada negara yang menghapus hukuman ini. Perbedaan pemahaman dan pemikiran membuat hukuman mati masih menjadi pro dan kontra. Bagi anda yang setuju atau tidak itu adalah hak bagi setiap insan tapi yang jelas setiap tindakan itu pasti ada akibatnya, bila berbuat baik maka kita dapat baik dan bila berbuat buruk maka kita dapat yang buruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar