Jumat, 27 Maret 2015

MATA HUKUM YANG TERTUTUP



            Hukum di buat untuk mengatur kegiatan manusia supaya tidak seenaknya. Banyak hukum yang diberlakukan atas keputusan bersama. Hukum itu bersifat mutlak dan adil tapi ketika kita menghukum seseorang harus melalui proses yang sudah ditetapkan, kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa bukti yang jelas dan saksi-saksi yang mendukung.
            Hukum yang ditetapkan berdasar aturan-aturan keadilan yang hakiki dan absolut, hukuman tiap orang berbeda-beda ada yang ringan, sedang, dan berat. Ketika sesorang bersalah maka dia akan dimasukkan dalam penjara.
            Untuk memasukkan seseorang dalam penjara harus melalui proses hukum yang dijalankan sebuah instansi negara namanya adalah pengadilan. Pengadilan dipimpin oleh hakim, ketukan palu hakim yang menyatakan bersalah atau tidak harus berdasar keputusan jaksa, saksi, dan bukti-bukti yang jelas. Terkadang proses pengadilan bisa berlangsung lama tergantung kasus apa yang ditangani.
            Hukum sekarang terkesan tidak adil bagaimana tidak bila golongan bawah yang melakukan kejahatan maka tidak tanggung-tanggung hukumannya 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup. Bagi golongan atas yang melakukan kejahatan maka hukumannya 3 bulan, 6 bulan, paling lama 5 tahun. Ada kejadian yang memilukan yaitu ketika ada nenek-nenek yang mencuri kelapa sawit di sebuah PT, tanpa belas kasihan hakim malah memberikan hukuman 15 tahun, padahal nenek tersebut mencuri 3 kelapa sawit untuk dimakan karena beliau lapar dan sudah 1 minggu tidak makan.
            Pemilik PT tidak mau menarik gugatan dengan alasan untuk memberi efek jera, dan lebih konyol lagi hakim tersebut malah menyetujui hukuman untuk nenek tersebut selama 15 tahun di penjara. Ketika ada pejabat korupsi maka hukumannya 3 bulan, tapi ketika nenek miskin mencuri kelapa sawit cuma 3 buah hukumannya 15 tahun penjara. Padahal dari pihak jaksa dan kepolisian tidak mempersalahkan kasus tersebut sebab merasa kasihan dengan si nenek yang miskin dan kelaparan, bahkan mereka malah memberikan makanan untuk si nenek supaya tidak kelaparan lagi.
            Hukum di buat untuk menentramkan keadaan tapi jangan sampai membutakan hati nurani kita. Menghukum seseorang itu boleh saja supaya memberi efek jera tapi kita harus lihat kesalahannya itu besar atau kecil. Kalau karena masalah sepele kita menghukum seseorang dengan cara yang berat maka sama saja kita tidak adil dan melupakan arti dari hukuman tersebut.
             

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar