MATA
HUKUM YANG TERTUTUP
Hukum di buat untuk mengatur kegiatan manusia supaya
tidak seenaknya. Banyak hukum yang diberlakukan atas keputusan bersama. Hukum
itu bersifat mutlak dan adil tapi ketika kita menghukum seseorang harus melalui
proses yang sudah ditetapkan, kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa bukti
yang jelas dan saksi-saksi yang mendukung.
Hukum yang ditetapkan berdasar aturan-aturan keadilan
yang hakiki dan absolut, hukuman tiap orang berbeda-beda ada yang ringan,
sedang, dan berat. Ketika sesorang bersalah maka dia akan dimasukkan dalam
penjara.
Untuk memasukkan seseorang dalam penjara harus melalui
proses hukum yang dijalankan sebuah instansi negara namanya adalah pengadilan.
Pengadilan dipimpin oleh hakim, ketukan palu hakim yang menyatakan bersalah
atau tidak harus berdasar keputusan jaksa, saksi, dan bukti-bukti yang jelas.
Terkadang proses pengadilan bisa berlangsung lama tergantung kasus apa yang
ditangani.
Hukum sekarang terkesan tidak adil bagaimana tidak bila
golongan bawah yang melakukan kejahatan maka tidak tanggung-tanggung hukumannya
5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup. Bagi golongan atas yang
melakukan kejahatan maka hukumannya 3 bulan, 6 bulan, paling lama 5 tahun. Ada
kejadian yang memilukan yaitu ketika ada nenek-nenek yang mencuri kelapa sawit
di sebuah PT, tanpa belas kasihan hakim malah memberikan hukuman 15 tahun,
padahal nenek tersebut mencuri 3 kelapa sawit untuk dimakan karena beliau lapar
dan sudah 1 minggu tidak makan.
Pemilik PT tidak mau menarik gugatan dengan alasan untuk
memberi efek jera, dan lebih konyol lagi hakim tersebut malah menyetujui
hukuman untuk nenek tersebut selama 15 tahun di penjara. Ketika ada pejabat
korupsi maka hukumannya 3 bulan, tapi ketika nenek miskin mencuri kelapa sawit cuma
3 buah hukumannya 15 tahun penjara. Padahal dari pihak jaksa dan kepolisian
tidak mempersalahkan kasus tersebut sebab merasa kasihan dengan si nenek yang
miskin dan kelaparan, bahkan mereka malah memberikan makanan untuk si nenek
supaya tidak kelaparan lagi.
Hukum di buat untuk menentramkan keadaan tapi jangan
sampai membutakan hati nurani kita. Menghukum seseorang itu boleh saja supaya
memberi efek jera tapi kita harus lihat kesalahannya itu besar atau kecil.
Kalau karena masalah sepele kita menghukum seseorang dengan cara yang berat
maka sama saja kita tidak adil dan melupakan arti dari hukuman tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar